Lubuk Linggau - MediaLancar.Net- Situasi politik di Kota Lubuklinggau jelang Pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2024 mulai bergejolak. Hal ini ditandai dengan maraknya isu netralitas dalam Birokrasi dimana isu ini menyasar pada dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 2 yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus menaati prinsip netralitas dengan tidak memihak pada segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
Namun selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan sejauh mana netralitas pj. Walikota Lubuklinggau pada acara Pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2024.
Ditemui (Jumat/6-9-24) salah satu penggiat kebijakan publik Kota Lubuklinggau Doni Ariansyah mengatakan, pernyataan Pj. Wali Kota Lubuklinggau terkait isu netralitas hanya sebatas basa-basi.
Dikatakannya bahwa “Pj. Walikota Lubuklinggau, hendaknya dapat melihat dengan jelas dan jelas bahwa salah satu jajaran beliau yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD PT. Linggau Bisa, H. Eddy Syahputra telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan. Salah Satu Bacalon Wako/Wawako Lubuklinggau pada Pemilu 2024.
Dijelaskannya “melalui tayangan video di media sosial kita melihat dengan jelas bahwa pada saat pencanangan salah satu Bacalon Wako/Wawako Pilkada Lubuklinggau 2024 yang dilaksanakan di sebuah Hotel di Kota Lubuklinggau, yang bersangkutan (H. Eddy Syahputra) sudah jelas dikukuhkan sebagai Leader Wining Team,” ujarnya.
Doni Ariansyah juga menambahkan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, secara tegas disebutkan bahwa pengurus BUMD dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tahun 2024.
Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (a) disebutkan bahwa dalam kampanye, calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sedangkan Pasal 189 mengatur ketentuan pidana bagi calon bupati yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak. sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Selain itu, Pasal 67 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) menyatakan bahwa pengurus BUMD dilarang merangkap jabatan sebagai: (1) Departemen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) Departemen lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata Doni Ariansyah.
Sambil bercanda Doni mengatakan, isu Netralitas Aparatur digaungkan oleh Pj. Wali Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa ibarat ungkapan pepatah semut di seberang lautan terlihat, tapi gajah ditutup matanya, hal ini justru membuat kami para aktivis mempertanyakan sejauh mana netralitas Pj. Wali Kota Lubuklinggau yang juga tergabung sebagai ASN.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel di Palembang dan Kemendagri di Jakarta untuk mendesak agar evaluasi kinerja Pj Wali Kota Lubuklinggau, sehingga nantinya kita bersama masyarakat seluruh berharap agar Pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2024 dapat berlangsung dengan aman dan kondusif”, tutupnya. (*/RIZKI)