Lubuklinggau – MediaLancar.Net- Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), teranyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Adapun, tersangkanya yakni KA (20), warga Perumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Nopera Enam Jaya Putra diliris KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan Permai 16, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Senen(02/09/2024) sekira pukul 20.30 Wib , pekan lalu.
Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini lebih lanjut menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merk CLIMAX yang ditemukan saat penggeledahan. ‘ Tersangka KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkasnya. (*/RIZKI).