Lubuk Linggau – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bina Insan Lubuklinggau mengikuti kuliah praktisi bertema Restorative Justice dalam Kasus Pidana serta Penerapan Mediasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Kamis (05/12/2024). Bertempat di Aula Kejari Lubuklinggau, acara ini berlangsung sukses dengan antusiasme tinggi dari para peserta.
Acara ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, S.H, M M, M.H, sebagai pemateri utama, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Mery Aryani, S.H, M.H. Dalam paparannya, keduanya menjelaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.
"Restorative Justice adalah pendekatan yang bertujuan memberikan keadilan yang menyembuhkan. Pendekatan ini mengutamakan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta manfaat bagi masyarakat. Dalam konteks hukum pidana, RJ tidak hanya soal menghentikan perkara, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial," ujar Anita Asterida.
Selain itu, Mery Aryani memaparkan bahwa penerapan Restorative Justice tidak hanya sebatas pada proses hukum di pengadilan. "Proses RJ bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pemidanaan, dengan melibatkan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek keadilan," jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh dosen pendamping dari Universitas Bina Insan, yakni Devi Anggreni, Sy, M.H, dan dosen Melinda Maharani, S.H, M.Kn, yang berperan aktif memberikan masukan akademis. Kehadiran mereka memperkaya diskusi dan memberikan pandangan teoritis yang relevan dengan penerapan RJ dalam sistem hukum di Indonesia.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Rah Zainal, menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan belajar langsung dari para praktisi hukum. "Kami sangat bersyukur dapat mengikuti kuliah ini. Penjelasan yang diberikan membuka wawasan kami bahwa hukum tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal memulihkan keadilan secara menyeluruh. Ini pengalaman yang sangat berharga," ungkapnya.
Kuliah praktisi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para mahasiswa aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Diskusi ini membahas berbagai isu menarik, termasuk potensi penerapan RJ dalam kasus-kasus besar seperti korupsi dan kejahatan berat lainnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bina Insan diharapkan dapat memahami lebih dalam penerapan Restorative Justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran langsung yang menghubungkan teori akademis dengan praktik hukum di lapangan.
Acara ini sekaligus menjadi bukti nyata kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga hukum dalam mencetak generasi muda yang kompeten dan berwawasan luas di bidang hukum. (*)